Menu

Mode Gelap
 

Buzz · 12 Agu 2023 05:51 WIB ·

Umat Islam Berikut Dasar Hukum dan Jenis Zina Menurut Beberapa Mahzab


 Umat Islam Berikut Dasar Hukum dan Jenis Zina Menurut Beberapa Mahzab Perbesar

Jawa Timur online – Umat Islam Berikut Dasar Hukum dan Jenis Zina Menurut beberapa mahzab diulas lengkap dan umat Islam wajib tahu hal yang merupakan tergolong dosa besar ini.

Kita akan mulai dari apa yang dimakud denga zina adalah istilah yang dalam konteks agama Islam, merujuk kepada perbuatan hubungan seksual di luar nikah antara seorang pria dan wanita yang tidak sah menurut hukum Islam. Dalam pandangan Islam, zina dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan moral dan agama.

Hukuman untuk zina dapat bervariasi, tergantung pada interpretasi hukum Islam yang dianut oleh suatu negara atau komunitas. Dalam Al-Quran, arti zina sendiri dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dan dihukum. Surah An-Nur ayat 2-3 menyatakan:

“Hukuman bagi perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina ialah mereka sebat seratus kali. Dan janganlah kamu merasa belas kasihan kepada keduanya, karena agama Allah lebih berharga daripada perasaan belas kasihan yang di antara kamu berdua. Dan janganlah kamu membantu (membela) untuk (membuat) mengatasi hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah menyaksikan hukuman mereka itu oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Pengertian Zina Menurut Mazhab dan Pendapat Imam

Dalam fikih, zina ditetapkan berdasarkan pengakuan diri sendiri dan kesaksian orang lain. Pengakuan atau mengakui secara sadar bahwa dirinya sendiri telah berbuat zina, merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman. Para ulama tidak berselisih tentang kekuatan pengakuan diri sendiri, sebagai dasar pengambilan putusan. Hanya saja mereka berbeda pendapat soal jumlah yang diucapkan.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I, jika seorang muslim mengaku secara sadar telah melakukan perbuatan zina dalam satu kali ucapan, maka sudah cukup baginya untuk dijatuhi hukuman. Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda. Hal tersebut disyaratkan, agar apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat. Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja. Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh, sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, maka bukan termasuk zina.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang pengertian zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual, yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Dalam kajian Fikih, zina dapat dibedakan menjadi dua, diantaranya:

Zina Mukhshan

Zina Mukhshan yaitu perbuatan zina, yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina mukhshan adalah:

Teknis penerapan hukuman rajam yaitu, pelaku zina mukhshan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati.
Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil, sehingga memperlama proses kematian dan hukuman. Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar, hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhshon tidak tercapai.

Zina Ghairu Mukhshan

Zina Ghairu Mukhshan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fikih sepakat, bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan, adalah cambukan sebanyak 100. Dalil yang menegaskan bahwa pezina ghairu mukhshan, dikenai had berupa cambuk 100 kali dan pengasingan adalah:

Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2 artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur : 2)

Sabda Rasulullah SAW:Artinya: “ Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaini, dia berkata : “Saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina dan ia bukan muhshan, didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.”(HR.al-Bukhari)

Itulah berbagai ilmu yang wajib diketahui umat islam dalam konteks sosial dan hukum zina, arti zina juga dapat memiliki konsekuensi hukum yang beragam, seperti denda, hukuman penjara, atau hukuman rajam (pelemparan batu hingga kematian). Namun, pendekatan terhadap hukuman zina sangat bervariasi antara negara-negara, dengan mayoritas penduduk Muslim dan juga dalam lingkup mazhab-mazhab hukum Islam yang berbeda. (dari berbagai sumber)

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Auliya: Makna dan Signifikansi dalam Al-Qur’an

23 Agustus 2023 - 00:07 WIB

Etika dalam Berdoa (Kamu Wajib Tahu)

22 Agustus 2023 - 22:48 WIB

Sahabat Jawa Timur Online, ini 7 Dzikir Pendek Yang Pahalanya Bukan Main (Rugi Kalau Tidak Baca Sampai Habis)

21 Agustus 2023 - 17:10 WIB

Sahabat, Ini 7 Amalan Yang Akan Membuatmu Sukses Dunia Akhirat

21 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Mokondo: Modal Konsisten dan Doa untuk Meraih Impian

20 Agustus 2023 - 13:51 WIB

Mesin Anjungan Tukar Botol Bekas Dapat Uang Sudah Ada di Indonesia

12 Agustus 2023 - 21:10 WIB

Trending di Bisnis